Maklumat, Moto & Kode Etik

1. Maklumat Pelayanan

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang mengeluarkan Maklumat Pelayanan yang berisi :

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU”

2. Motto Pelayanan

Motto Pelayanan Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang sebagai berikut :

***PELAYANAN PRIMA DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAERAH MENUJU KEMANDIRIAN FISKAL TAHUN 2021***

3. Kode Etik Pegawai

KEWAJIBAN

  1. Mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang;
  2. Bersikap jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggungjawab;
  3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna layanan izin dan pelaku usaha serta
    sanggup;menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan;
  4. Disiplin mentaati ketentuan jam kerja pelayanan dan mengenakan dinas/seragam dan kelengkapan sesuai ketentuan;
  5. Bersikap ramah, senyum, salam, sapa serta sopan santun terhadap masyarakat (Wajib Pajak) serta pada sesama Aparatur Sipil Negara (ASN);
  6. Menindaklanjuti setiap pengaduan, saran dan/atau dugaan pelanggaran aturan perilaku;
  7. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar serta menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta nama baik Korps Pegawai maupun Institusi.

LARANGAN

  1. Melakukan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan sendiri, orang lain dan/atau kelompok tertentu;
  3. Melakukan pungutan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Wajib Pajak;
  4. Menerima pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
  5. Menjadi perantara/calo bagi pihak lain dengan mendapat imbalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
  6. Memberikan informasi dari data yang dikecualikan.

ETIKA PELAYANAN

  1. Adil dan tidak diskriminatif;
  2. Ikhlas dalam memberikan pelayanan dan tidak mengharap balas jasa;
  3. Bersikap hormat, santun, dan ramah;
  4. Bersikap tegas, cermat, handal, tidak memberikan pelayanan yang berlarut-larut dan mempersulit;
  5. Bersikap jujur, terbuka dan responsifterhadap kritik, saran, keluhan, laporan/pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan instansi maupun dari masyarakat luas;
  6. Mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) kepada masyarakat;

SANKSI KODE ETIK

  1. Sanksi Moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan kepada Wajib Pajak;
  2. Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dari petugas pelayanan maupun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;