1. Maklumat Pelayanan
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang mengeluarkan Maklumat Pelayanan yang berisi :
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU”
2. Motto Pelayanan
Motto Pelayanan Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang sebagai berikut :
***PELAYANAN PRIMA DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAERAH MENUJU KEMANDIRIAN FISKAL TAHUN 2021***
3. Kode Etik Pegawai
KEWAJIBAN
- Mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya terkait dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang;
- Bersikap jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggungjawab;
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna layanan izin dan pelaku usaha serta
sanggup;menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan; - Disiplin mentaati ketentuan jam kerja pelayanan dan mengenakan dinas/seragam dan kelengkapan sesuai ketentuan;
- Bersikap ramah, senyum, salam, sapa serta sopan santun terhadap masyarakat (Wajib Pajak) serta pada sesama Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Menindaklanjuti setiap pengaduan, saran dan/atau dugaan pelanggaran aturan perilaku;
- Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar serta menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas serta nama baik Korps Pegawai maupun Institusi.
LARANGAN
- Melakukan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan sendiri, orang lain dan/atau kelompok tertentu;
- Melakukan pungutan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Wajib Pajak;
- Menerima pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
- Menjadi perantara/calo bagi pihak lain dengan mendapat imbalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
- Memberikan informasi dari data yang dikecualikan.
ETIKA PELAYANAN
- Adil dan tidak diskriminatif;
- Ikhlas dalam memberikan pelayanan dan tidak mengharap balas jasa;
- Bersikap hormat, santun, dan ramah;
- Bersikap tegas, cermat, handal, tidak memberikan pelayanan yang berlarut-larut dan mempersulit;
- Bersikap jujur, terbuka dan responsifterhadap kritik, saran, keluhan, laporan/pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan instansi maupun dari masyarakat luas;
- Mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) kepada masyarakat;
SANKSI KODE ETIK
- Sanksi Moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan kepada Wajib Pajak;
- Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dari petugas pelayanan maupun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;