Guna mendorong para Wajib Pajak (WP), untuk membayar dan melunasi piutang pajaknya, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang, dari sektor pajak. Maka Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif, untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi Bebby mengatakan, penghapusan sanksi administratif, atau denda piutang PBB P2 tersebut, merupakan kebijakan baru yang sengaja dikeluarkannya, guna memberi kemudahan bagi masyarakat, atau WP yang telah menunggak kewajibannya dalam membayar PBB P2-nya.
“Kebijakan penghapusan denda piutang PBB P2 ini, kita keluarkan tidak semata-mata hanya ingin target PAD Pandeglang tercapai, atau maksimal. Hal ini sengaja kita berlakukan, juga sebagai sebuah kebijakan, untuk memberi keringanan pada para WP BPP P2 yang menunggak,” jelas Utuy, Senin (31/12/2018).
Ditambahkan Utuy, pemberlakuan penghapusan denda PBB P2 terhutang itu, dilakukan secara bertahap. Dimulai dari 2 hingga 31 Januari 2019 besok, penghapusan denda diberlakukan 100 persen, atau tidak ada denda. Selanjutnya, di bulan kedua dan ketiga (Februari-Maret) nya, denda dihapuskan sebesar 75 persen dari piutang PBB P2-nya.
“Penghapusan denda ini, berlaku bagi WP yang hendak melunasi piutang PBB P2 hingga akhir tahun pajak 2018 ini. Bila pembayaran itu dilakukan di bulan Januari 2019 nanti, maka kita potong 100 persen denda pajaknya, dari total nominal piutang yang akan dilunasinya, atau hanya membayar pokoknya saja,” ungkapnya.
Pariatif penghapusan dan potongan denda, maupun sanksi administratif tersebut, lanjut Utuy, diberlakukan hingga bulan Juni 2019 mendatang bagi tunggakan PBB P2 sampai akhir tahun pajak 2018. “Bagi WP yang hendak melunasi piutang PBB P2 di bulan April hingga Juni 2019 nanti, hanya akan dikenakan denda 50 persen dari total piutang PBB P2-nya,” tegas Utuy.(Daday).