PANDEGLANG – Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, yang memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 127 juta di tahun 2018. Rupanya sampai pertengahan bulan Desember, baru dapat memenuhi targetnya sebesar Rp. 67.855.645,- atau baru mencapai 56 persen dari target.
Lurah Kabayan, Imat Rohimat mengaku, bila dirinya belum mampu memaksimalkan capaian target PBB di kelurahannya. Karena untuk dapat memenuhi target itu, banyak kendala yang dialami dilapangan, meskipun pihaknya bersama para pegawai lainnya, telah berusaha melakukan penagihan PBB, sampai jemput bola ke rumah-rumah wajib pajak (WP) nya.
“Selama ini kita sudah melakukan berbagai upaya, guna tercapainya target PAD Kelurahan Kabayan, dari sektor PBB Pedesaan. Bahkan untuk penagihan pada WP, selain tim kelurahan yang turun, kita juga melibatkan RT/RW di lapangan,” jelas Imat, Kamis (13/12/2018)
Dikatakannya juga, target sebesar Rp. 127 juta itu, yakni jumlah nominal dari 3.673 lembar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Pedesaan, yang ada di kelurahannya. Sementara dari jumlah tersebut, sampai pertengahan bulan Desember ini, pihaknya mengaku baru 2.033 SPPT yang telah dilunasi oleh WP, maupun pemilik Objek Pajak-nya.
“Ada beberapa kendala yang kita temui di lapangan, terkait penagihan PBB ini. Mulai dari adanya SPPT yang dobel objek, ada juga SPPT yang Objek Pajak nya sudah berganti WP (pemilik), dan ada juga SPPT yang WP nya tidak berdomisili di wilayah Kelurahan Kabayan. Dan saya rasa ini tidak hanya terjadi di Kabayan, tapi yang pasti ini akan menjadi bagian dari tugas kami, untuk dapat memutahirkan data WP dengan SPPT itu,” ungkapnya.
Disaat yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kabayan, Norman juga mengaku. Bahwa memasuki tahun 2018 ini, aturan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga telah berlaku. Sehingga tidak sedikit masyarakat yang menjadi WP, terkadang terkejut, atau tidak terima dengan besaran nilai SPPT yang didapatnya.
“Selain melakukan penagihan, kami juga tidak henti hentinya memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait kenaikan NJOP, yang berimbas pada nilai tagihan dalam SPPT. Karena bagi WP yang belum mengetahuinya, terkadang mereka tidak mau ikut dengan aturan baru itu,” aku Norman.
Yang pasti diakui Kasi Pemerintahan ini, bahwa target PAD Kelurahan Kabayan dari sektor PBB Pedesaan sebesar Rp. 127 juta tersebut, masih kekurangan sekitar Rp. 60 juta, untuk mencapai target 100 persen.
“Meskipun Kelurahan Kabayan tidak pernah mencapai target PBB-nya, tapi biasanya Kabayan masih jauh lebih baik dari kelurahan lainnya di Kecamatan Pandeglang ini. Dan ini bagian dari bukti, kalau warga atau WP di Kelurahan Kabayan ini, lebih koopratif dalam membatar pajak,” pungkas Norman. (*)